Sabtu, 30 Januari 2010

PELABUHAN PERIKANAN

Indonesia memiliki pelabuhan perikanan yang tersebar di seluruh penjuru tanah air sebagai salah satu elemen penting dan strategis dalam pengembangan sub-sektor perikanan tangkap. Fungsi pelabuhan perikanan adalah sebagai pusat pelayanan masyarakat dalam kaitannya dengan:

• Tambat labuh kapal perikanan;
• Pendaratan ikan;
• Pemasaran dan distribusi ikan;
• Pelaksanaan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
• Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
• Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
• Memperlancar kegiatan operasional perikanan; dan
• Pelaksanaan kesyahbandaran.

Di samping itu, pelabuhan perikanan juga mengemban fungsi integrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan tangkap, yaitu sebagai:
• Tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
• Tempat pendukung kegiatan budidaya laut;
• Pelayanan informasi dan iptek; serta
• Pelayanan bisnis perikanan dan jasa kelautan.
Dalam fungsinya sebagai tempat pelayanan masyarakat, setiap pelabuhan perikanan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang. Fasilitas pokok digunakan untuk menjamin keselamatan umum, di antaranya fasilitas pelindung (pemecah gelombang, turap, groin); fasilitas tambat (dermaga); fasilitas perairan (kolam dan alur pelayaran); fasilitas penghubung (jalan, drainase, gorong-gorong, jembatan); dan fasilitas lahan (lahan pelabuhan perikanan). Fasilitas fungsional secara langsung dimanfaatkan untuk keperluan sendiri maupun diusahakan lebih lanjut, di antaranya fasilitas pemasaran hasil perikanan (TPI, pasar ikan); fasilitas navigasi pelayaran dan komunikasi (telepon, internet, radio SSB, rambu-rambu, lampu suar, menara pengawas); fasilitas suplai air bersih, es, listrik dan bahan bakar; fasilitas pemeliharaan kapal dan alat penangkap ikan (dok, bengkel dan tempat perbaikan jaring); fasilitas penanganan dan pengolahan hasil perikanan (transit, laboratorium pembinaan mutu); fasilitas perkantoran (Kantor Administrasi Pelabuhan dan kantor swasta lainnya); fasilitas transportasi (alat angkut ikan dan es); fasilitas pengolahan limbah (IPAL). Sedangkan fasilitas penunjang secara tidak langsung ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, di antaranya fasilitas pembinaan nelayan (Balai Pertemuan Nelayan); fasilitas pengelola pelabuhan (mess operator, pos jaga, pos pelayanan terpadu); fasilitas sosial dan umum (tempat penginapan nelayan, tempat peribadatan, MCK, wisma tamu, kios); fasilitas kios IPTEK; penyelenggaraan fungsi pemerintah (keselamatan pelayaran, K3, bea & cukai, keimigrasian, pengawas perikanan, kesehatan masyarakat, karantina ikan). Berdasarkan luas wilayah cakupan, sarana dan prasarana yang dimiliki, frekuensi dan volume ikan yang didaratkan serta luasan pelayanannya,pelabuhan perikanan dibagi dalam beberapa kelas.

Pelabuhan Perikanan Samudera
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) dikenal juga sebagai sebagai pelabuhan perikanan tipe A atau kelas I. Pelabuhan ini dirancang terutama untuk melayani kapal perikanan yg melakukan kegiatan penangkapan di laut teritorial, ZEEI dan laut lepas. PPS memiliki fasilitas tambat-labuh untuk kapal perikanan berukuran >60 GT, dengan panjang dermaga ≥300 m dan kedalaman kolam ≥3 m. Pelabuhan tersebut dapat menampung 100 kapal atau 6.000 GT sekaligus, dengan jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40.000 ton/tahun. PPS juga memberikan pelayanan untuk ekspor. Selain itu tersedia pula tanah untuk industri perikanan. Secara keseluruhan, di Indonesia hanya terdapat 6 PPS, yaitu PPS Belawan, PPS Bitung, PPS Bungus, PPS Cilacap, PPS Jakarta dan PPS Kendari.

Pelabuhan Perikanan Nusantara
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) dikenal juga sebagai pelabuhan perikanan tipe B atau kelas II. Pelabuhan ini dirancang terutama untuk melayani kapal perikanan berukuran 15-16 GT dengan kapasitas 75 kapal atau 2.250 GT sekaligus. Dengan panjang dermaga ≥150 m, kedalaman kolam ≥2 m dan fasilitas tambat-labuh untuk kapal berukuran ≥30 GT, pelabuhan tersebut juga melayani kapal ikan yang beroperasi di perairan ZEEI dan perairan nasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40-50 ton/hari atau 8.000-15.000 ton/tahun. Di sini juga dituntut adanya lahan untuk industri perikanan. Di seluruh Indonesia terdapat 13 PPN, yaitu PPN Ambon, PPN Brondong, PPN Kejawanan, PPN Pelabuhan Ratu, PPN Pekalongan, PPN Pemangkat, PPN Pengambengan, PPN Prigi, PPN Sibolga, PPN Sungai Liat, PPN Tanjung Pandan, PPN Ternate dan PPN Tual.

Pelabuhan Perikanan Pantai
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) disebut juga pelabuhan perikanan tipe C atau kelas III. Pelabuhan ini dirancang untuk melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial. PPN memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan ≥10 GT, dengan panjang dermaga ≥100 m, kedalaman kolam ≥2 m, dan mampu menampung 50 kapal atau 500 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal ikan yang beroperasi di perairan pantai. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 15-20 ton/hari atau 4.000 ton/tahun. PPP telah dibangun di 46 lokasi di seluruh Indonesia. Termasuk di dalam kategori ini di antaranya adalah BPPPP Mayangan dan 45 pelabuhan perikanan pantai lainnya.


Pangkalan Pendaratan Ikan
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) – yang saat ini jumlahnya 901 buah dan tersebar merata di seluruh Indonesia – adalah pelabuhan kecil yang umumnya dikelola oleh pemerintah daerah. Sifat dari pangkalan ini antara lain:

1. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan di perairan pedalaman dan perairan kepulauan;
2. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan ≥3 GT;
3. Panjang dermaga ≥50 m, dengan kedalaman kolam -2 m;
4. Mampu menampung 20 kapal perikanan atau 60 GT sekaligus.

Pengembangan Pelabuhan Perikanan
Hingga tahun 2008 telah dibangun 966 pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan, yang terdiri dari 6 PPS, 13 PPN, 45 PPP dan 901 PPI. Sebagian besar pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan dibangun di Indonesia Bagian Barat sebanyak 673 (69,67%), Indonesia Bagian Tengah sebanyak 208 (21,53%) dan sebagian kecil di Indonesia Bagian Timur sebanyak 85 buah (8,8%). Dengan panjang garis pantai yang mencapai 95.181 km dan besarnya potensi sumber daya ikan yang dimiliki, idealnya Indonesia membutuhkan tidak kurang dari 3.000 pelabuhan perikanan, atau setiap 30 km terdapat satu pelabuhan perikanan/ pangkalan pendaratan ikan. Dengan rasio ideal tersebut, setidaknya Indonesia mendekati Jepang yang memiliki rasio satu pelabuhan perikanan setiap 11 km, atau melebihi Thailand yang memiliki rasio satu pelabuhan perikanan setiap 50 km. Namun pemerintah terkendala oleh keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan. Karena itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mendorong sektor swasta untuk berpatisipasi dalam pembangunan pelabuhan perikanan. Walhasil, pada pertengahan tahun 2008 telah beroperasi dua pelabuhan perikanan swasta, yaitu Barelang dan Telaga Punggur. Pelabuhan perikanan juga menyediakan BBM untuk keperluan para nelayan. Subsidi yang selama ini diberikan tetap dipertahankan. Dengan jatah 25 kilo liter saat ini, kebutuhan nelayan kecil sudah tercukupi. Bagi nelayan besar, kekurangannya harus dipenuhi sendiri dengan harga industri. Aktivitas pengolahan secara modern maupun tradisional di pelabuhan perikanan dilakukan untuk menghasilkan nilai tambah produk dan sekaligus mencegah ikan menjadi rusak/busuk. Sedangkan aktivitas pemasaran dilakukan dengan mengumpulkan hasil tangkapan dari berbagai tempat untuk selanjutnya didistribusikan ke pasar-pasar. Pelabuhan perikanan juga memfasilitasi ekspor ikan bernilai ekonomi tinggi ke sejumlah negara. Di samping kegiatan produksi dan kegiatan hilir lainnya, kegiatan pelabuhan perikanan juga menyangkut penawaran dan pengadaan input (kegiatan hulu). Pelabuhan perikanan menyediakan factor masukan yang diperlukan oleh nelayan, termasuk kapal penangkap ikan beserta peralatannya, umpan, dan bahan-bahan lain untuk kegiatan penangkapan ikan. Pengembangan pelabuhan perikanan beserta fasilitas pendukungnya merupakan aktivitas hulu dalam produksi perikanan. Untuk mendukung dan membuat industri perikanan lebih menguntungkan, kegiatan hulu dan hilir harus dipadukan. Produksi perikanan tangkap sebagian besar dipasarkan di dalam negeri dalam bentuk produk segar dan olahan, sedangkan sebagian lagi diekspor. Pemasaran hasil perikanan tangkap meliputi ikan segar, ikan beku, ikan kering/asin, ikan pindang, ikan asap, dan ikan hasil olahan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal dilakukan pemasaran antar-kabupaten, sedangkan untuk kebutuhan luar daerah dilakukan pemasaran antar-provinsi. Kondisi pasar ikan perlu disempurnakan sebagai suatu tempat perdagangan yang layak, antara lain dalam hal kebersihan dan kesehatan, serta dilengkapi dengan unit pendingin dan pabrik es. Pengembangan model pasar ikan modern dan igienis di pelabuhan perikanan dapat memberikan nilai tambah, sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan. Dengan memberdayakan fasilitas yang ada, seperti kolam pemancingan dan taman bermain, diharapkan nilai tambah akan semakin meningkat. Nilai tambah tersebut, yang sebelumnya dinikmati pedagang perantara, akan bisa dirasakan sendiri oleh nelayan. Sudah ada beberapa lokasi yang akan dikembangkan menjadi pasar higienis. Keberadaan pelabuhan perikanan juga memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, terutama untuk masyarakat sekitar, sehingga sangat membantu pencapaian program Pro Poor, Pro Job dan Pro Growth. Pada tahun 2007, di 813 pelabuhan perikanan yang telah dibangun, uang beredar mencapai Rp 9,6 triliun/ tahun, dan serapan tenaga kerja sekitar 175.000 orang. Banyak investasi yang ditanamkan di sana, seperti pembangunan industri pengolahan. Jumlahnya mencapai sekitar 360 perusahaan. Dalam pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan, peran serta dan dukungan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) sangat diperlukan, di antaranya dalam hal:
• Studi dan detail desain/review;
• Penyiapan lahan;
• Peraturan Daerah tentang RUTR pengembangan pelabuhan perikanan;
• Dukungan prasarana wilayah (jalan akses, air bersih, dan lain-lain);
• Sharing pendanaan pembangunan;
• Pembentukan manajemen unit untuk pengelolaan pelabuhan perikanan;
• Pengalokasian dana operasional dan pemeliharaan;
• Perizinan usaha yang kondusif;
• Harmonisasi tata hubungan kerja di lingkungan pelabuhan perikanan; dan
• Dukungan lintas sektoral lainnya.

Dalam tahun 2009 telah direncanakan penetapan 25 lokasi prioritas pembangunan pelabuhan perikanan UPT Daerah, yaitu Labuan Haji (NAD), Nipah Panjang (Jambi), Pulau Baai (Bengkulu), Bengkunat (Lampung), Labuan (Banten), Cikidang (Jawa Barat), Tasik Agung dan Tegal Sari (Jawa Tengah), Glagah (DIY), Mayangan dan Pondok Dadap (Jawa Timur), Teluk Awang (NTB), Oeba (NTT), Kuala Mempawah (Kalimantan Barat), Batanjung (Kalimantan tengah), Sei Lili (Kalimantan Timur), Amurang dan Dagho (Sulawesi Utara), Kwandang (Gorontalo), Donggala (Sulwesi Tengah), Untia (Sulawesi Selatan), Pasar Wajo (Sulwesi Tenggara), Merauke (Papua), Tanjung Balai Karimun (Riau Kepulauan), dan Lantora (Sumatera Barat).

Pelabuhan Perikanan Lingkar Luar
Terkait dengan kedaulatan dan harga diri bangsa, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu pemberdayaan pulau-pulau kecil (PPK) terluar dan pemberantasan IUU fishing. PPK terluar tidak hanya berkenaan dengan nilai ekonomi suatu pulau, akan tetapi lebih dari itu, mengenai kedaulatan negara, karena merupakan titik garis pangkal batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya ikan dan menciptakan pusat pertumbuhan baru di wilayah lingkar luar Indonesia, saat ini sedang dikembangkan 25 Pelabuhan Perikanan Lingkar Luar. Di bagian paling utara ada Nunukan. Di bagian paling selatan ada Pengambengan di Bali. Sedangkan di bagian ujung barat ada Lampulo. Pelabuhan-pelabuhan perikanan tersebut diproyeksikan akan memberikan manfaat ekonomi langsung sekitar Rp 4 triliun/tahun dan menekan aktivitas IUU fishing sebesar 35%, sehingga dapat memberikan manfaat tidak langsung sebesar Rp 1,02 triliun/ tahun. Pelabuhan Perikanan Lingkar Luar akan melayani kapal-kapal yang beroperasi baik di ZEEI maupun di laut lepas sehingga dekat dengan tempat pendaratan ikan. Ekspor perikanan juga dapat berbasis pada pelabuhan di titik-titik terluar tersebut.

Penanggulangan IUU Fishing
Di samping sebagai tempat berlindung ketika cuaca di laut sedang tidak bersababat, salah satu peran pelabuhan perikanan adalah untuk penanggulangan IUU fishing. Pemerintah telah menetapkan 5 pelabuhan perikanan – PPS Kendari, PPS Jakarta, PPS Bungus, PPN Bitung dan Pelabuhan Benoa – untuk melaksanakan program Port State Measures (PSM). Setiap kapal yang teridentifikasi melakukan IUU fishing tidak akan diperkenankan menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan. Secara internasional, penyiapan pelabuhan-pelabuhan perikanan untuk menangkal IUU fishing telah dibahas di Bangkok oleh negara-negara yang tergabung dalam Komisi Perikanan Asia-Pasifik (APFIC). Ada pula pertemuan di Roma yang dikoordinasikan oleh Badan Pangan Dunia, yang membahas kesepakatan untuk langkah-langkah yang diperlukan. Kelima lokasi tersebut sangat strategis dan menjadi perintis. Pelabuhan Bitung yang menghadap ke Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik serta berbatasan dengan Filipina, misalnya, disiapkan untuk menangkal kegiatan IUU fishing dari arah tersebut. PSM di Jakarta ditetapkan dengan pertimbangan karena Jakarta merupakan pusat kegiatan nasional. Sedangkan penetapan Pelabuhan Benoa sebagai PSM karena pelabuhan perikanan tersebut menghadap ke Samudera Hindia, sehingga strategis untuk menangkap pelaku IUU fishing.

…….Dari uraian tersebut ada persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam oleh pemerintah baik Pusat maupun Daerah….Apakah pembangunan Pelabuhan perikanan Indonesia sebanyak 966 unit terdiri dari berbagai kategori tersebut telah memberikan manfaat secara baik bagi nelayan ataukah hanya memenuhi kebutuhan pembangunan yang dicapai, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk sementara pembangunan pelabuhan perikanan masih jauh dari harapan, dimana fungsi pelabuhan perikanan belum berjalan sebagaimana mestinya, bahkan sebagiannya lagi hanya dijadikan perisai pembangunan sector perikanan yang memberikan keuntungan sesaat bagi segelintir orang………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar